JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan Anwar Usman adalah hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan.
Selain itu, putusan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat karena keikutsertaannya dalam menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetang batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi. Jadi menurut Jimly, yang dinilai MKMK adalah perilaku dan cara orang yang membuat keputusan. Termasuk ada hubungan kekeluargaan dengan calon tertentu, yang mestinya sudah diketahui Anwar sejak awal.
Jimly merasa ungkapan fitnah yang disampaikan Anwar Usman bukanlah ditujukan kepada MKMK. Di samping itu, jika Anwar tidak mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK, maka bisa menimbulkan prasangka publik.
Sebelumnya Anwar Usman mengatakan narasi MK adalah "Mahkamah Keluarga" adalah fitnah keji dan tidak berdasarkan fakta serta hukum. Ia menyebut tidak akan mengorbankan martabatnya demi meloloskan calon pasangan tertentu.
Selengkapnya saksikan dalam ROSI eps. Jimly Memutus, Anwar Usman Melawan di kanal youtube KompasTV.
Link: https://www.youtube.com/watch?v=cNOYoVbDV38&t=833s
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/460492/jimly-asshiddiqie-memutus-anwar-usman-melawan-rosi